Home Politik Gatot Dewa Broto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Imam Nahrawi

Gatot Dewa Broto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Imam Nahrawi

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.00 WIB hadir bersama dua orang saksi lain.

"Enggak bawa (berkas). Lebih banyak ditanya, tapi ndak tahu materinya nanti seperti apa. Ini pemeriksaan yang kedua. Pernah kami (diperiksa) yang pertama tanggal 26 Juli 2019. Diperiksa disini juga," ujar Gatot saat akan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Saat ditanyai awak media terkait ada atau tidaknya permintaan uang atau commitment fee pada dirinya, Gatot membantahnya. "Enggak. Jujur saya belum pernah. Karena waktu saya diperiksa itu juga saya beri keterangan saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Ulum dan Pak Imam," jelas Gatot.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000

Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

147