Home Internasional FBI Tangkap Tentara AS yang Ajarkan Membuat Bom Lewat Medsos

FBI Tangkap Tentara AS yang Ajarkan Membuat Bom Lewat Medsos

Washington D.C., Gatra.com - FBI telah menangkap Jarrett William Smith, seorang tentara Amerika Serikat (AS), karena dicurigai telah mengajarkan cara membuat bom, melalui akun media sosialnya. Seperti dilansir BBC News, Selasa (24/9), Jaksa penuntut Smith mengatakan, pria itu telah menulis keinginannya untuk berjuang membantu kelompok sayap kanan di Ukraina. Keinginan itu sudah Smith tuliskan selama 24 tahun lamanya di akun media sosialnya.

Menurut laporan, prajurit infanteri, yang bermarkas di Fort Riley, Kansas itu ditangkap pada Sabtu (21/9). Selain karena mengajarkan cara pembuatan bom, pria itu juga ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi terkait senjata pemusnah massal.

Dalam laporan itu dijelaskan, Smith melakukan kontak sejak 2016 dengan orang Amerika lainnya, Craig Lang, yang telah melakukan perjalanan ke Ukraina untuk memperjuangkan kelompok nasionalis paramiliter sayap kanan. Smith diduga berdiskusi dengan Lang di Facebook bagaimana cara membuat bom.

"Oh ya, saya mendapat pengetahuan tentang IED [alat peledak improvisasi] selama berhari-hari. Kita bisa membuat IED ponsel dengan gaya Afghanistan. Aku bisa mengajarimu itu," kata Mr Smith pada 8 Desember 2018, menurut sebuah dokumen.

Tentara itu kemudian menggambarkan cara membuat bom dari bahan-bahan rumah tangga biasa. Dia diduga memberi tips bagaimana caranya membuat perangkat peledak yang dapat dipicu oleh ponsel.

"Hati-hati dengan perangkat bersenjata. Ada kasus-kasus di mana pemberontak Timur Tengah membuat bom-bom meledak sebelum waktunya, karena para telemarketer atau orang-orang dengan nomor yang salah yang tanpa sadar memanggil alat-alat itu," imbau Smith kepada para pengikutnya.

Menurut jaksa penuntut, Smith telah mengaku memberikan informasi mengenai cara pembuatan bom kepada orang-orang yang ada di ruang obrolan online. Karena itulah, kemudian dia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, jika terbukti bersalah.

645