Home Ekonomi LPPOM MUI: Substansi Standar Halal Tetap Ada di MUI

LPPOM MUI: Substansi Standar Halal Tetap Ada di MUI

Jakarta, Gatra.com -  Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati menegaskan pihaknya tetap memiliki wewenang dalam standarisasi produk halal, meskipun penerbitan sertifikasi halal berpindah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) per 17 Oktober 2019.
 
"Karena sifatnya penguatan, substansi halal tetap di MUI tapi administrasinya di pemerintah," tegasnya kepada awak media ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (24/9).
 
Terkait rencana Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama sebagai regulasi pendukung bagi operasional BPJPH, Jati berharap adanya penguatan terhadap jaminan produk halal.
 
"Tetap agar status kehalalan sesuai konteks status agama Islam. Itu harus kita jaga. Bukan sekadar kesepakatan, tapi ini sesuai enggak dengan hukum islam?" ungkapnya.
 
Lanjutnya, sebagian pihak di MUI masih keberatan dengan alur perizinan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH.
 
"Sebetulnya Itu dinamika LPPOM Provinsi ketika melihat alur sertifikasi BPJPH birokratnya begitu panjang. Kami punya pandangan perlunya debirokratisasi dalam sertifikasi halal dalam rangka UU dan kerangka MUI," tuturnya.
 
Jati berharap pihaknya dilibatkan terkait pengakuan lembaga halal luar negeri terhadap produk impor maupun produk Indonesia yang beredar di luar negeri. "MUI harus tetap diikutkan. Meski bukan dalam adminsitrasi, minimal MUI diikutkan," terangnya.
 
Kepala BPJPH, Sukoso mwngungkapkan draf PMA sebenarnya sudah selesai 2-3 bulan lalu, namun masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisaai dengan lembaga-lembaga lainnya.
 
Mengacu pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sukoso menjelaskan seluruh dokumen perizinam sertfiikasi halal akan masuk ke BPJPH. Adapun alur sertifikais diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019. 
 
"Pemerintah dan lembaga Islam berhak mengelola sertifikat halal. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi partner kita. Mekanisme pembiayaan akan dijekaskan dalam PMA. Ini kan dana milik masyarakat,  pasti masuk ke rekening bank yang ditunjuk," terangnya.
301