Home Ekonomi Alasan Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor CPO

Alasan Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut pemerintah menunda pengenaan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.

"Kapan itu? Ketika B30 berlaku 1 Januari 2020. Kalau B30 diumumkan akan efektif berjalan per 1 Januari 2020. Itu akan ada kenaikan penggunaan CPO," kata Darmin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9).

Darmin mengatakan penggunaan CPO akan meningkatkan kebutuhan B30 sebanyak 3 juta ton. Diharapkan melalui kenaikan tersebut harga CPO akan terus naik.

Darmin mengakui sebenarnya pungutan sudah dapat dikenakan karena harga CPO telah menyentuh US$ 574,9 per ton, pada 20 September 2019.

Berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2019, apabila harga CPO diatas US$619 per ton maka akan diberi pungutan sebesar US$50 per ton. Ketika harga CPO menyentuh US$570 per ton, pungutan hanya dikenakan separuhnya.

"Tadi pagi saya melaporkan ke presiden (harga CPO), beliau menyarankan nggak usah dipungut karena harganya kemungkinan besar akan turun," ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan penggunakan CPO untuk  B30 akan mendongkrak harga CPO berdasarkan penelitian

"Setiap peningakatan 1 juta ton dibakar ada peningkatan US$96," ungkapnya mengutip penelitian Kepala Konsultan Agribisnis, LMC International Ltd, James Fry.

 

74

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR