Home Milenial PT REKI Berdalih Sulit Kontrol Perambah Masuk Hutan Konsesi

PT REKI Berdalih Sulit Kontrol Perambah Masuk Hutan Konsesi

Batanghari, Gatra.com - Musibah kebakaran hutan konsesi dalam areal PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, rupanya terjadi akibat tangan jahil manusia.

Polres Batanghari telah menetapkan 18 tersangka dari 22 terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan. Mereka saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari.

Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi dikonfirmasi Gatra.com mengatakan terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam area PT REKI merupakan pendatang dari daerah Riau dan Sumatra Utara.

"Para pendatang tersebut menggunakan pintu dari unit 22 desa trans di Sungai Bahar, melalui Tanjung Mandiri yang tidak bisa dikontrol," kata Presiden Direktur PT REKI, Mangarah Silalahi dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (24/9).

Baca Juga: Empat Petani Dianiaya, Diduga Pelaku Karyawan Perusahaan Restorasi Hutan

Mangarah berdalih PT REKI telah memiliki standar peralatan pemadam kebakaran memadai. Di antaranya 1 unit mobil tangki, 1 unit truk, 1 mobil double kabin, 30 mesin pompa air, selang, peralatan skat dan lain-lain. Wilayah perusahaan juga diperkuat pengamanan BKO dari pihak kepolisian dan TNI berjumlah 28 orang.

"Kita juga mempunyai 77 danau buatan, 2 galian dan 6 tangki. Pada 2013 lalu, PT REKI pernah melakukan operasi terhadap perambah hutan, tapi mobil 2 di bakar massa, 2 kantor lapangan dan 26 orang staf kita disekap," katanya.

Hutan dan lahan dijual spekulan seharga Rp1 hingga Rp2 juta per hektar. Umumnya pemodal berasal dari Riau dan Sumatra Utara serta daerah luar Jambi lainnya.

"Kami tahu dan sudah pernah bernegosiasi agar mereka keluar, tapi malah staf kita diancam. Kalau selama ini kita tanggap illegal logger dari kelompok mereka, maka mereka menangkap staf REKI dan dijadikan barter di Polres Batanghari," katanya.

PT REKI telah melakukan upaya kepada kelompok perambah agar meninggal lokasi dengan cara berupa memberikan informasi, peringatan bahkan bersama community warden, memberikan surat bahwa mereka tidak punya hak untuk buka hutan di wilayah hutan SAD Batin Sembilan.

"Untuk yang ditangkap kemarin, diindikasikan pada akhir tahun 2018, bahkan ada yang baru datang dengan mendirikan pondok ilegal," katanya.

Mangarah berkata, PT REKI memiliki SOP patroli pengamanan dan perlindungan hutan No.13/reki/JMB/Linhut/14/III/2019. Dimana patroli hotspot dengan cybertracker smart.

"Lalu SOP penanganan pelaku tindak pidana LH dan Kehutanan termasuk di dalamnya penanganan pembakar lahan Nomor 11/REKI/JMB/LINHUT/14/III/2019," ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan TNI yang berhasil mengamankan kelompok terduga perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam area PT REKI. Apalagi kebakaran tersebut bisa menambah potensi kabut asap.

"Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada TNI-Polri dan pihak yang telah berupaya memadamkan kebakaran dalam area hutan konsesi," ucapnya.

1835