Home Internasional Mahkamah Agung Inggris Menuding Johnson Melanggar Aturan

Mahkamah Agung Inggris Menuding Johnson Melanggar Aturan

London, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris memutuskan, keputusan Boris Johnson yang menutup parlemen menjelang Brexit merupakan tindakan pelanggaran hukum. Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson diketahui membekukan parlemen selama lima pekan menjelang tenggat keluarnya negara itu dari Uni Eropa (Brexit).

"Saya sangat tidak setuju dengan putusan Mahkamah Agung. Saya pikir hal itu tidak benar tetapi kami akan melangkah terus dan tentu saja parlemen akan kembali," ujar Johnson dilansir dari Reuters, Rabu (25/9). 
 
Putusan 11 hakim agung menolak kekuasaan Johnson karena terlalu rapuh dan memberi ruang bagi legislator untuk menghentikannya, mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa pada bulan depan. 
 
Putusan MA Inggris merupakan putusan hukum konstitusional paling penting dalam beberapa dekade. Ini merupakan teguran keras atas tindakan Johnson. Para pemimpin oposisi meminta Johnson untuk segera mengundurkan diri karena menyesatkan Ratu Elizabeth, yang secara resmi menangguhkan parlemen atas sarannya.
 
 "Keputusan memprioritaskan parlemen adalah melanggar hukum. Ini karena memiliki efek frustasi atau mencegah kemampuan parlemen untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa pembenaran yang masuk akal," kata Presiden Mahkamah Agung Brenda Hale. 
 
Di sisi lain, perdana menteri yang menentang mengatakan ketidaksetujuannya pada putusan MA dan bersumpah Inggris akan meninggalkan Uni Eropa pada 31 Oktober. 
 
Berdiri di samping Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Majelis Umum PBB kemarin, Johnson ditanyai, apakah ia akan mengundurkan diri. "Tidak, tidak, tidak," jawabnya. Trump menyela, "Aku beritahu kamu, aku mengenalnya dengan baik, dia tidak akan pergi ke mana pun," 
 
69