Home Ekonomi Tak Kunjung Ditetapkan, Pengusaha Pertanyakan Harga Gas Bumi

Tak Kunjung Ditetapkan, Pengusaha Pertanyakan Harga Gas Bumi

 
Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan, banyak pengusaha mempertanyakan kepastian harga gas bumi kepada pemerintah. Padahal, saat harga standar gas bumi ditetapkan oleh pemerintah, tercantum dalam Peraturan Presiden No. 40/2016, yaitu sebesar US$6, akan berdampak kepada daya saing industri Indonesia. 
 
Menurutnya, efek positifnya, sektor industri manufaktur bisa bertumbuh mencapai 6%-7%. "Gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri, karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20 sampai 30 persen," tutur Johny dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi' di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
 
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan sebesar US$6 per MMBTU. Meski, regulasi tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN.
 
Sedangkan, industri lainnya seperti industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp da kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas.
 
"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp & Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas," katanya.
 
75