Home Politik Konstruksi Perkara yang Menjerat Anggota BPK Rizal Djalil

Konstruksi Perkara yang Menjerat Anggota BPK Rizal Djalil

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK,Saut Situmorang menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Anggota BPK Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Menurut Saut, Oktober 2016, BPK RI memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di lima provinsi. Yaitu provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Perwakilan tersangka Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. "Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," katanya.

"Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka LJP diperkenalkan kepada RIZ. LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," jelasnya.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah $SG100,000,- dalam pecahan $SG1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

84