Home Politik KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II, Kasus Suap Dirkeu

KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II, Kasus Suap Dirkeu

Kelima produk asuransi tersebut, yakni; Demam Berdarah Dengue, Hospital Cash Plan 5 Disease, Jaga Sehat Tropis, Jaga Sehat Pilihanku, dan Gadget insurance.

"Nah, untuk berikut-berikutnya kita setiap bulan akan launching produk. Nanti akan ada produk lainnya yang mana sampai dengan Desember ada 20 Produk yang akan kita launching," ujarnya.

Lebih lanjut dalam merilis produk dan fitur asuransi berbasis digital tersebut, Tanamduit selaku aplikasi investasi dan asuransi berbasis digital menargetkan pasarnya kepada generasi milenial.

"Mulai dari pemaparan dan penyediaan produk-produk asuransinya kita sampaikan dalam satu aplikasi Tanamduit yaitu produknya disampaikan secara detail dan transparan sehingga customer terutama kaum milenial yang enggak mau ribet ya itu bisa dengan tenang, nyaman, tinggal buka hp mungkin sambil nunggu jemput pacarnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon menilai bahwa menurut laporan konsolidasi yang ia peroleh, dirinya belum bisa membedakan data usia pemegang polis.

"Jadi berapa banyak dari sekian 17 juta polis yang milenial yang kolonial itu belum bisa dioutput ke situ ya," katanya.

Menurutnya, generasi milenial yang populasinya sekitar sepertiga masyarakat Indonesia, bisa menjadi tantangan untuk industri asuransi jiwa. “Industri asuransi jiwa mesti mampu merangkul mereka (kaum milenial) sebagai nasabah maupun sebagai insan pelaku industri asuransi jiwa,” kata Budi.

Budi berharap, generasi milenial banyak terlibat dalam industri asuransi jiwa.

Reporter: ARH


Editor: Gandhi Achmad
Sumber liputan wartawan Gatra
Reporter : ARH

Editor : Ahmad Afandi

 

">

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Direktur PT Angkasa Pura II (AP II), Muhammad Awaluddin terkait kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA) terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo, yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9). Febri menyebut, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara dan Dirut PT Tunas Pura Mitra Serasi Teddy Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.

Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang $SG96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT INTI.

Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.  Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

337