Home Politik Formappi: Ada Kepentingan Elit Parpol dalam Revisi UU KPK

Formappi: Ada Kepentingan Elit Parpol dalam Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Formappi, Lucius Karus menyimpulkan, dari proses panjang upaya revisi UU KPK, tampak ada kepentingan bukan hanya dari DPR dan Pemerintah, tapi juga elit partai politik (parpol).

"Anggota DPR bisa berganti tiap periode, tapi parpol penguasa masih itu saja. Jadi jangan heran kalau revisi ini dibawa dari periode satu, ke yang lainnya," kata Lucius saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta (26/9).

Menurutnya, kecenderungan terstruktur untuk melemahkan KPK selaras dengan kebebasan untuk melakukan korupsi. Kalau pun sudah jadi terpidana korupsi, UU Pemasyarakatan akan menjadi surga karena bisa membebaskan napi koruptor berkeliaran atas nama cuti. 

"Jadi ada beberapa RUU yang dibahas serentak dengan misi yang sama walaupun tidak diungkap secara telanjang oleh DPR. Mereka sudah berhasil mengesahkan RUU KPK, dengan beberapa poin krusial. Pada saat yang bersamaan mereka juga mengupayakan Revisi UU Pemasyarakatan," jelasnya.

Dalam UU Pemasyarakatan, lanjut Lucius, ada poin yang memberikan hak kepada narapidana termasuk napi korupsi untuk cuti atau bisa pulang ke rumah. Itu menjadi semacam visi bersama untuk memastikan koruptor ini bukan penyakit luar biasa dan bukan pidana luar biasa. 

"Kita bersukur saat ini DPR menunda pengesahan UU Pemasyarakatan itu, tapi penundaan ini pun hanya terkait waktu. Jadi sangat mungkin saat publik terlelap, maka saat itu juga mereka beraksi, jadi perlu hati-hati," jelasnya.

Menurutnya, pengesahan revisi UU KPK dianggap terlalu dibuat-buat. Pasalnya, DPR hanya membutuhkan waktu singkat untuk segera mengesahkan revisi UU KPK.

"Artinya, mereka sudah tidak berbicara lagi soal substansi. Kita dikejutkan 5 September lalu, Baleg bersepakat untuk membawa revisi UU KPK ini ke Paripurna tanpa ada protes satupun. Semuanya menyetujui revisi UU KPK ini dijadikan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas segera," jelasnya.

184

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR