Home Internasional Resmi! Australia Dekriminalisasi Aborsi

Resmi! Australia Dekriminalisasi Aborsi

Canberra, Gatra.com - Australia resmi melakukan penghapusan hukum (dekriminalisasi) aborsi di seluruh wilayah negara bagian Australia, setelah New South Wales (NSW) mencabut aturan hukum ilegal tentang aborsi dan memilih untuk mereformasi hukumnya.

Dilansir BBC, Rancangan Undang-Undang (RUU) soal dekriminalisasi aborsi disahkan di Australia pada hari ini, Kamis (26/9). RUU ini mengganti UU lama, yang telah berusia 119 tahun dan dianggap sudah tidak relevan.

UU disahkan melalui perolehan suara terbanyak dan mendapat persetujuan majelis tinggi. Meski memang diwarnai perdebatan sengit selama berminggu-minggu, hingga memecah belah pemerintah konservatif di NSW.

Di New South Wales yang dikenal konservatif, sebelumnya hanya membolehkan aborsi jika dokter menganggap ada "risiko serius" terhadap kehamilan wanita. Sementara UU baru yang telah disahkan memperbolehkan aborsi untuk dilakukan sampai usia kehamilan menginjak 22 minggu.

Perubahan ini sebelumnya sangat ditentang oleh beberapa aktivis. Juga ditentang anggota parlemen yang khawatir tentang dampak aborsi jangka panjang.

"Undang-undang sebelumnya mengatakan, wanita dan dokter bisa terkena ancaman 10 tahun penjara karena aborsi dinilai bukanlah hal baik. Karena itu bagi kami ini adalah langkah besar bagi wanita di negara bagian ini," kata anggota parlemen Partai Buruh, Penny Sharpe, yang partainya mendukung RUU tersebut.

 

 

371