Home Ekonomi Polda Lampung Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla

Polda Lampung Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla

Bandar Lampung, Gatra.com - Polda Lampung bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka anev penanganan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung tahun 2019.

Dalam rapat tersebut, acara dibuka langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, selain dihadiri pejabat utama provinsi dan kabupaten, rapat tersebut juga dihadiri para pimpinan perusahaan pengelola hutan dan lahan perkebunan.

"Karhutla dapat berdampak sangat serius dan bahaya asap juga dapat menyebabkan korban jiwa dan kerugian ekonomi serta rusaknya ekosistem " ujar Purwadi di Gedung Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, Kamis (26/9).

Purwadi melanjutkan, penyebab karhutla selain kemarau panjang, juga diduga adanya kelompok yang sengaja ingin membuka lahan dengan cara membakar dan faktor lainya yang dapat menimbulkan titik api.

"Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tanggung jawab perorangan ataupun instansi tertentu saja, ini tanggung jawab kita semua. Mari kita bersama mencegah dan mengatasinya, serta mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar " imbau Kapolda Lampung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, rapat lintas sektoral terbut bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi kinerja dalam menangani karhutla yang dalam kurun 10 tahun terakhir menjadi masalah nasional dan internasional.

"Masalah kebakaran hutan juga menjadi perhatian khusus Presiden RI, juga perhatian dunia dan PBB, terutama negara tetangga yang terkena dampak karhutla di wilayah Indonesia " ujar Pandra kepada media.

Pandra melanjutkan, berdasarkan data karhutla pada Agustus dan September, Polda Lampung telah memadamkan 59 titik api di wilayah hukum Polda Lampung.

"Dalam penanganan kasus ini, Polda Lampung telah dilakukan penyelidikan terhadap 5 perkara karhutla dan 1 perkara karhutla sudah dalam penyidikan " kata Pandra.

Kasus karhutla yang tengah dalam penyelidikan, serta penindakan, dan penegakan hukum tersebut adalah perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL) divisi 3 seluas 180,04 hektare, lahan perkebunan PT Indo Lampung Perkasa seluas 30 hektare, lahan PTPN 7 seluas 20 hektare, lahan perkebunan PT PML Register 42 seluas 10 hektare, lahan perkebunan PT SIL seluas 186,04 hektare, dan lahan gambut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat seluas 100 hektare.

"Satu kasus di TNBBS di wilayah hukum Polres Lampung Barat setelah dilakukan penyelidikan diakibatkan oleh puntung rokok, dan berdasarkan hasil penyidikan ditetapkan 1 (satu) orang tersangka an. D bin Y," ungkapnya.

Pandra juga menjelaskan, pihak Polda Lampung dan ajaran telah melakukan upaya-upaya pencegahan karhutla, di antaranya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal dipinggir hutan dan masyarakat yang mengelola lahan perkebunan, serta koordinasi dengan pihak perusahaan yang mengelola lahan terkait SOP pencegahan kebakaran hutan.

"Sebanyak 3.930 upaya penanggulangan karhutla dilakukan Polda Lampung dan jajaran yakni 3.820 giat pembinaan dan penyuluhan, sosialisasi, dan patroli, serta 105 kali pemadaman karhutla " ujarnya.

356