Home Politik Hukuman Irman Gusman Disunat, KPK Hormati Putusan MA

Hukuman Irman Gusman Disunat, KPK Hormati Putusan MA

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima salinan petikan penuntutan dari Mahkamah Agung, terkait hasil peninjauan kembali (PK) terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

"Tdi saya cek ke bagian penuntutan, petikan putusannya sore ini diterima. Apapun hasil dari putusan PK tersebut terlepas dari kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung merupakjan putusan peradilan itu tetap harus dihormati," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Febri menjelaskan, ada satu hal yang dari putusan PK ini bahwa tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa tidak ada korupsi dalam kasus yang menjerat Irman.

"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman Gusman tidak terbukti melakukan korupsi, itu pasti keliru. Karena meskipun pasalnya berubah itu tetap adalah bagian dari tindak pidana korupsi di undang-undang 31 tahun 99," ujarnya.

Febri menambahkan, harapan kedepan agar aspek-aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum, juga aspek-aspek materi lainnya, itu ke depan diharapkan benar-benar dipertimbangkan secara serius.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman penjara mantan Irman Gusman, menjadi 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (26/9). 

Hukuman pidana kurungan penjara terhadap Irman dikurangi setelah MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. 

Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst tertanggal 20 Februari 2017.

55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR