Home Politik KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak di Kasus Korupsi Restitusi

KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak di Kasus Korupsi Restitusi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memanggil saksi Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ngadenan  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap, terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (Darwin Maspolim)," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Diketahui, tersangka Darwin Maspolim, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari; Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi. 

“Tujuannya agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar,” kata Febri.

Atas dugaan tersebut, Darwin Maspolim sebagai pemberi tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun penerima suap yakni Yul Darwis, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

527

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR