Home Ekonomi RUU Karantina Izinkan Lelang, Barantan : Bersih & Sehat Dulu

RUU Karantina Izinkan Lelang, Barantan : Bersih & Sehat Dulu

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dikuasai negara (hasil sitaan) tidak langsung dimusnahkan, melainkan dapat dilelang berdasarkan Pasal 71 Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
 
"Itu harus dipastikan sehat dan bersih dulu baru lelang. Di treatment (diberi perlakuan) dulu," ujarnya kepada awak media di kantornya, Jumat (29/9).
 
Sebelumnya dalam UU No.16 tahun 1992, mekanisme mengenai barang yang dikuasai oleh negara belum diatur. Selama ini, barang yang tidak layak menurut Karantina langsung dimusnahkan.
 
"Ini satu kemudahan untuk menjaga kerugian. Kerugian apakah kita sebagai investor atau yang lain," ujarnya.
 
Ali menambahkan mekanisme lelang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun proses lelangnya mengikuti aturan resmi di bawah KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
 
"Barang itu dikuasai negara, maka itu bisa dilakukan. Yang dilelang bisa aja barangnya dibeli lagi kalau dia menang, itu rezekinya atau orang lain," jelasnya.
55