Home Milenial Pendeta Jadi Tersangka Pembakar Hutan Konsesi

Pendeta Jadi Tersangka Pembakar Hutan Konsesi

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi, resmi menetapkan seorang tersangka terhadap pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam kawasan PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Benar, satu orang telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda kepada Gatra.com, Jumat (27/9).

Mantan Kapolsek Muara Tembesi ini berkata, penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur. Total tersangka terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi PT REKI berjumlah 19 orang.

"Sebelumnya 18 orang telah ditetapkan tersangka dari 22 orang termasuk seorang pendeta. Kelompok ini diamankan dari lokasi pada 21 Sepetember 2019," ujarnya.

Sementara tiga orang terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi telah dilepaskan dari sel tahanan Polres Batanghari. Orivan bilang penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan ketiga orang tersebut. "Kemarin tiga terduga pelaku kita keluarkan dari sel karena tidak memenuhi unsur," katanya.

Kelompok terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam area PT REKI bukan penduduk lokal. Mereka berasal dari luar daerah Jambi, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara.

"Mereka dijanjikan akan ada pemberian lahan dari pemerintah. Sehingga mereka datang kesini, kemudian ditawarkan, ditunjukkan areal lahannya. Masing-masing untuk pemukiman harus membayar Rp800 ribu," ucapnya.

Setelah menyerahkan uang kepada seseorang yang identitasnya telah diketahui, kelompok ini mendapatkan tambahan lahan kehidupan seluas dua hektar. Harga satu hektar lahan Rp1 juta.

2052