Home Ekonomi RUU Karantina Perluas Fungsi Karantina

RUU Karantina Perluas Fungsi Karantina

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (RUU KHIT) memperluas fungsi karantina yang ada dalam UU No.16 Tahun 1992 tentang KHIT.

Sebelumnya, fungsi karantina terbatas pada pencegahan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK); hama dan penyakit ikan karantina (HPIK); serta organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK).

"Ya [prosedur sama dengan sebelumnya], cuma lingkupnya lebih besar, lebih terintegrasi dengan seluruh instansi terkait," kata nya dalam acara sosialisasi kepada mahasiswa di kantor Barantan Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Ali menjelaskan, fungsi karantina yang ditambahkan adalah Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; Keamanan Pakan dan Mutu Pakan; Produk Rekayasa Genetik; Sumber Daya Genetik; Agensia Hayati; Jenis Asing Invasif; Tumbuhan dan Satwa Liar; dan Tumbuhan dan Satwa Langka.

Fungsi tersebut diintegrasikan dengan tindakan karantina di kantor-kantor karantina. "[RUU] Ini perlu mengakomodir berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdaganagn internasional," ujarnya.

Ali menambahkan, RUU baru ini juga melakukan tindakan karantina terhadap barang bantuan dalam penanggulangan bencana. Petugas karantina akan langsung diterjunkan ke lokasi bencana.

"Misalnya ada negara lain membantu, kirim makanan. Kita pikir makanan jangan dulu. Jangan jangan itu ada mikrobiologi atau OPTK-nya yang dapat menggangu kesehatan kita [masyarakat]," ujarnya.

Selain itu, RUU baru ini juga memungkinkam tindakan karantina di 11 pos lintas batas negara (PLBN) yang tersebar di Kalimantan Barat (4 pintu), Papua (2 pintu), Nusa Tenggara Timur (4 pintu), dan Kalimantan Utara (2 pintu). 

"Kemudian, dendanya itu dipermudah [lebih ringan] kalau dia ekspor. Tidak sama dengan pemasukan [impor]. Kalau impor, pidanya 10 tahun maksimal dendanya Rp10 M. Itu bersamaan, denda dan pidana sekaligus. Ekspor 3 tahun dan Rp3 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, denda yang diterapkan pada kegiatan ekspor dan impor sama, sehingga tidak menimbulkan efek jera yang kuat. 

"Kuncinya adalah barang yang dilalulintaskan harus sehat. Ini kuncinya di Badan Karantina Pertanian," katanya.

Selain itu, RUU ini juga menambahkan persyaratan melalui dokumen elektronik. "Belanda, Australia, New Zealand [Selandia Baru], dan Vietnam bisa dokumen karantina elektronik. Jaminan barang tetap diekspor dijamin diterima," ujarnya.

290