Home Ekonomi Bea Cukai Tindak 422 Pelanggaran Usaha Jasa Titipan Ilegal

Bea Cukai Tindak 422 Pelanggaran Usaha Jasa Titipan Ilegal

 
 
Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 422 kasus pelanggaran usaha jasa titipan ilegal yang merugikan pemasukan negara sekitar Rp4 miliar. 
 
"Bea cukai bekerja sama dengan masyarakat, berhasil menggagalkan usaha transaksi e-commerce dengan cara mensplit sebanyak 422 kasus, ini yangterakhir kami ungkap itu pada 25 September kemarin," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (27/9).
 
Dalam penindakan terakhir, yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, DJBC menangkap satu rombongan yang terdiri dari 14 orang. Heru menuturkan, rombongan itu menggunakan modus transaksi baru, memecah barang titipan kepada kelompok.
 
"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang berupa tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ungkap dia.
 
Heru mengatakan, salah satu pelaku usaha jasa titip yang berhasil ditindak DJBC ialah akun media sosial Instagram @titipdongkak. Pada akun tersebut, kata dia, pelaku usaha jasa titip itu membuka sistem pre-order (PO) untuk barang-barang, yang tegolong barang mewah. Seperti iPhone, perhiasan, tas, sepatu bermerek, hingga make up. 
 
Sedangkan, untuk lokasi berbelanja, biasanya pelaku usaha jasa titip menyasar kota pusat fashion dan teknologi, misalnya Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
 
"Mayoritas pelaku usaha jastip ini, menggunakan modus splitting. Mereka membagi barang belanjaan di satu rombongan biar tidak tembus batas nilai pembebasan yang mencapai US$500 per penumpang," ujar Heru.
 
130