Home Gaya Hidup Amankan Kulit Harimau Sumatera, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Amankan Kulit Harimau Sumatera, Polisi Tangkap Lima Pelaku

 
 
Banda Aceh, Gatra.com - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan kulit serta tulang-belulang harimau Sumatera di kawasan Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (27/9/2019). Selain kulit dan tulang harimau itu, polisi juga mengamankan lima tersangka yang diduga hendak bertransaksi kulit dan tulang satwa. 
 
Kelima pelaku yang ditangkap yakni IS (32) dan AB (61), warga Aceh Tamiang serta HS (34), warga Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Selain itu, dua orang lainnya yang diamankan yakni MZ (33) dan AM (25), warga Aceh Timur.
 
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, sejumlah orang menjual kulit dan tulang harimau itu. 
 
"Dari informasi ini, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, kita lihat, ada sejumlah orang. Salah satunya sedang membawa sebuah tas yang diduga berisi kulit dan tulang harimau," ujarnya.
 
Setelah menangkap kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat gigi taring, sebuah tengkorak kepala, sebuah karung berisi tulang-belulang, lima buah kumis, dan selembar kulit harimau. 
 
"Diketahui, kulit dan tulang harimau ini milik tersangka AM. Ia mengaku, beberapa waktu lalu sedang berburu rusa di kawasan hutan Langkahan, Aceh Utara dengan menggunakan jerat. Ternyata, jerat harimau itu bukan rusa. Setelah diperiksa, tampak dari bekas jeratan di harimau ini,"ungkap dia. 
 
AM kemudian berniat menjual kulit serta tulang harimau ini. Ia melibatkan pamannya, AB untuk mencari pembeli dan bertemu ketiga tersangka lain. Mereka berperan sebagai perantara AM dan AB untuk bertemu dengan calon pembeli. Kelimanya ditangkap polisi sebelum menjual kulit dan tulang satwa ini.
 
Kelima pelaku beserta barang bukti yang diperoleh masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses lanjut. Mereka terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. 
 
229