Home Politik Gerindra Sebut Perppu KPK Kewenangan Presiden

Gerindra Sebut Perppu KPK Kewenangan Presiden

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebutkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seutuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9), mengatakan, revisi UU KPK yang beberapa waktu lalu telah dibahas menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sehingga, saat UU akan diberlakukan menuai protes dan keberatan dari masyarakat hingga terjadi demonstrasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Ditenggat Seminggu Terbitkan Perppu KPK

"Karena menganggap bahwa pelemahan KPK akan terjadi bila UU itu diberlakukan. Sekarang menjadi domain sepenuhnya Presiden, sebagai kepala pemerintahan untuk merespons atas demo tersebut. Bila kemudian dalam demo tersebut Presiden akan dipandang perlu untuk mengeluarkan Perppu atas UU yang baru saja disahkan, sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Jokowi," ujarnya.

Muzani menjelaskan, jika nanti Perppu tersebut diberlakukan, maka setelah tiga bulan, harus mendapat persetujuan DPR. Ia juga menyebutkan, DPR dan fraksi tidak bisa mencampuri penerbitan Perppu tersebut, karena masuk ke dalam wilayah eksekutif yakni Presiden.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Permohonan Uji Materi UU KPK

"Karena Perppu ini belum keluar jadi kami tidak bisa berkomentar. Tentu saja kami juga harus membaca isi Perppu tersebut jika keluar, tetapi kan pandangan kami baru akan disampaikan nanti pada saat pembahasan atau persetujuan dari dewan," katanya.

Muzani kembali menyampaikan, sikap Gerindra akan tetap menghormati hak prerogatif Presiden terkait Perppu KPK tersebut. "Sekali lagi, pandangan kami itu sepenuhnya wilayah eksekutif Presiden dan kami menghormati hak prerogatif Presiden jika dipandang perlu untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

46