Home Politik Menristekdikti Serahkan Kasus Dosen IPB pada Pihak Berwajib

Menristekdikti Serahkan Kasus Dosen IPB pada Pihak Berwajib

Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa dirinya mempersilahkan pihak berwwajib untuk menindak lanjuti keterlibatan dosen IPB berinisial AB yang ditangkap Densus 88 karena diduga merencanakan pembuatan bom molotov yang direncakan akan untuk aksi mujahid 212. 

Nasir mengaku bahwa Rektor IPB, Arif Satria telah melporkan hal tersebut kepada pihak kementerian. Untuk itu Nasir mengatakan bahwa keterlibatan Dosen IPB tersebut harus ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.
 
"Rektornya sudah melapor kepada saya, saya sudah komunikasi. Ada salah satu dosen IPB yang merencanakan pemboman dan merakit bom, ini harus kita tindak lanjuti. Harus kita selidiki dulu kebenaranya. Pihak berwajiblah yang akan menindak lanjuti karena sudah di pihak berwajib," kata Nasir.
 
Nasir Mengatakan bahwa jika nanti hasil pemeriksaan oleh kepolisian terbukti akan keterlibatan yang bersangkutan dalam perencanaan bom molotov, maka ayang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku baik sebagai PNS maupun peraturan di IPB sebagai Universitas.
 
"Sesuai prosedur hukum kan sudah ada. Kalau dia melakukan tindak pidana sekian tahun dia dicabut sebagai PNSnya, atau peringatan," kata Nasir.
 
Sementara itu, Rektor IPB Arif Satria menambahkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku di IPB. 
 
"Kita tidak bisa juga berandai-andai soal hasilnya seperti apa. Tapi, kita sudah punya aturan, jika dosen melanggar aturannya. Aturan kita sudah jelas, kita tunggu saja hasil laporan bagaimana. Sampai saat ini kami masih tunggu proses. Kita hargailah proses yang berlangung," paparnya.
69