Home Politik KPK Panggil Saksi dari Kemenpora Untuk Kasus Imam Nahrawi

KPK Panggil Saksi dari Kemenpora Untuk Kasus Imam Nahrawi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 yang menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Penyidik lembaga anti rasuah hari ini memanggil Staff Biro Keuangan Kemenpora Maman F, dan protokoler Kemenpora J. Bambang.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Baca juga: Imam Nahrawi Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Pomdan Jaya

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000

Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

98