Home Politik Presiden dan Pimpinan Parpol Singgung Revisi UU KPK dan Demo

Presiden dan Pimpinan Parpol Singgung Revisi UU KPK dan Demo

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengaku, pertemuan antara Presiden Jokowi dan pimpinan partai politik (parpol) memang sempat menyinggung soal revisi UU KPK yang berujung pada aksi mahasiswa.

Walaupun tidak dibicarakan mendalam, lanjut Arsul, tetapi revisi UU KPK sempat menjadi perhatian antara Jokowi dan pimpinan parpol pada pertemuan tadi malam di Istana Bogor. Arsul melanjutkan, banyak yang dibahas dalam pertemuan tersebut, tetapi lebih bersifat tertutup sehingga tidak bisa dibeberkan kepada awak media.

"Tentu demo dibahas, tetapi tidak spesifik betul karena ada juga yang mempertanyakan dari kami, demonya yang dituntut adik-adik mahasiswa dapat dibilang semua sudah dipenuhi. Bahkan, soal respon terhadap revisi UU KPK sedang dipertimbangkan Presiden, tapi kok demonya tidak berakhir, malah cenderung anarkis," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10).

Arsul juga menyebutkan, terkait Perpu KPK yang rencananya akan diterbitkan oleh Jokowi, juga sempat dibahas, walaupun pembahasannya tidak spesifik. Menurutnya, Perppu KPK bukan satu-satunya agenda yang harus menjadi agenda pembahasan.

"Opsi lain juga yaitu legislatif review dan juga yudisial review yang saat ini sedang berlangsung di MK. Tidak hanya KPK, tetapi juga state auxiliary bodies yang lain, Komnas HAM, LPSK dan lain sebagainya. Semua kita singgung karena memang bapak presiden meminta masukan partai koalisi pendukung, supaya kinerja semua lembaga maupun komisi negara itu bisa ditingkatkan," jelasnya.

Terkait Perppu KPK, Arsul mengatakan, pihak parpol tidak memberikan masukan kepada Jokowi secara spesifik. Ia menekankan, Perppu KPK menjadi opsi terakhir mengingat banyak hal lain yang juga harus dibahas kepada Jokowi.

"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Tentu parpol menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," ujar Arsul.

Arsul membantah jika partai koalisi tidak menyetujui diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden. Ia juga berpendapat, pihak partai menghormati keputusan cendekiawan yang merekomendasikan diterbitkannya Perppu KPK.

"Kita hormati, kalau bicara representasi rakyat justru parpol punya dasar kebijakan mengklaim sebagai representasi rakyat yang jauh lebih kuat, karena sudah ada proses election," jelasnya.

Arsul beralasan, Perppu KPK menjadi opsi terakhir, karena masih ada hal yang harus didahulukan sebelum menerbitkan Perppu, seperti legislatif review dan judicial review.

"Kalau kita ikuti penjelasannya Prof Mahfud MD, yang disebut duluan itu kan opsi legislatif review. Kedua adalah judicial review, setalah itu yang paling populer yang disebut Perppu. Mengapa kita tidak eksplore yang lain, karena memang untuk menyelesaikan soal ini tidak bisa sim salabim minta Perppu minggu ini. Kan harus dikaji juga secara keseluruhan apa benar yang ada di revisi melemahkan atau itu persepsi. Mari kita debatkan di ruang publik," jelas Arsul.

158