Home Politik KPK Ungkap Hasil Survei Penilaian Integritas: MA Terendah

KPK Ungkap Hasil Survei Penilaian Integritas: MA Terendah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi Penelitian dan Pengembangan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di depan perwakilan 26 Kementerian dan Lembaga melibatkan Pemerintah Daerah, hari ini, Selasa (1/10) KPK. 

Survei diselenggarakan selama 12 bulan, yakni Juli 2017 – Juli 2018. Nilai Indeks Integritas SPI 2018 tertinggi diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,11.

“Capaian SPI diharapkan dapat meningkatkan IPK secara keseluruhan, lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP korsupgah. Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP (monitoring center for prevention)nya tinggi tapi nilai SPI nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pembukaan kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Alex menjelaskan, hasil survei ini bisa ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Dikatakan, terdapat spek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi seperti kejadian sua atau gratifikasi, keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi atau pengaduan pelaku korupsi, pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai atau promosi jabatan, pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif atau honor fiktif.

“Ini bertujuan untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi,” kata Alex.

Alex menyebut hasil survei ini juga memberikan gambaran umum permasalahan integritas. SPI dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan menjadi prioritas nasional sehingga Pemda wajib menganggarkan kegiatan ini, sesuai Permendagri No.33 Tahun 2019. 

Survei tahun 2019 yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan melibatkan 542 Pemda dan 84 Kementerian atau Lembaga.
 

348

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR