Home Milenial Akhir Petualangan Ridwan, Bandar Sabu 36,4 Kg dalam Kubis

Akhir Petualangan Ridwan, Bandar Sabu 36,4 Kg dalam Kubis

Banda Aceh, Gatra.com - Seorang bandar sabu bernama Ridwan Ilyas Jamil, warga Aceh Timur, ditembak mati polisi saat mencoba lari dari sergapan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Senin (30/9/2019). Tersangka merupakan DPO Direktorat Interdiksi BNN RI sejak 24 Mei 2019 lalu, karena menyelundupkan sabu sebanyak 36,4 kilogram ke Pelabuhan Merak, Banten.

Ridwan tewas setelah diterjang peluru polisi saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan BNN Aceh, BNNK Langsa, dan Polda Aceh di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan di Bener Meriah setelah diperoleh informasi tentang keberadaannya. 

 
"Selama ini, Ridwan yang merupakan DPO diketahui bersembunyi di Bener Meriah," kata Brigjen Pol Faisal Abdul dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Aceh, Selasa (1/10/2019). Ia menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan BNNK Langsa, dan Polda Aceh melakukan penggerebekan, saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dengan sepeda motor.
 
Petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. "Tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka," ungkap dia. Ridwan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit Bireuen. Saat ini, jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Aceh di Banda Aceh untuk divisum. 
 
Sementara penyelundupan 36,4 kilogram sabu di Pelabuhan Merak, Banten sendiri terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang pengiriman sabu via truk bermuatan kubis (kol) dari Kabanjahe, Sumatera Utara menuju Jakarta pada Mei lalu.
 
Dari informasi tersebut, tim BNN melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dimaksud dari wilayah Lampung hingga menyeberang ari Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Tim lalu memberhentikan truk dan digiring ke area SPBU kawasan Jalan Terusan Tol Jakarta-Merak Kilometer 2, Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon. 
 
"Setelah dibongkar seluruh muatan truk itu, tim menemukan 35 bungkus sabu seberat 36,4 kilogram di dinding bak belakang truk. Satu tersangka sebagai sopir bernama Munzir diamankan, sedangkan seorang lainnya adalah saksi dari kasus itu yang berprofesi sebagai kenek," ungkap Faisal.
 
Dari pengakuan Munzir, sabu itu diperoleh dari Riski. Pengembangan pun dilakukan sehingga tersangka Riski Ariananda ditangkap di kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Langsa beberapa waktu lalu. Selain mengamankan truk dan 36,4 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah kartu identitas tersangka serta beberapa unit handphone yang digunakan. "Saat ini masih diproses dan masih dikembangkan untuk mengejar tersangka lainnya yang diduga terlibat," pungkas jenderal bintang satu tersebut.
918