Home Politik Satu Perampok Uang Pemprov Sumut Terpaksa dilumpuhkan

Satu Perampok Uang Pemprov Sumut Terpaksa dilumpuhkan

Medan, Gatra.com - Salah seorang pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 1,6 miliar terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Pelaku pencurian atas nama Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9 No. 2 B Kecamatan Medan Helvetia, ditembak dibagian kaki karena menyerang petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eko Hartanto dan Kanit Pidum, Iptu Said Husein merilis pengungkapan kasus uang untuk honor kegiatan TAPD di lintas OPD, setelah petugas bekuk 4 pelaku komplotan pencurian di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10).

Baca Juga: Kronologi Pencokokan Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar

Kempat pelaku, Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9 No. 2 B Kecamatan Medan Helvetia, Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru.

Sementara Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni huta, Humbahas. Sedangkan dua tersangka lainnya, masih diburu, yakni, Tukul dan Pandiangan.

Baca Juga: Pencuri Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Dibekuk di Riau

Penangkapan tersebut, petugas lumpuhkan tersangka Indra dengan tembakan dilakukan karena berikan perlawanan saat ditangkap. Pengungkapan ini berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan korban, dan alat bukti yang dikumpulkan petugas.

Hasilnya, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, Provinsi Riau. Perburuan pun dilakukan sejak 21 September.

Para pelaku cukup gesit mengecoh mengelabui petugas dengan bolak balik Riau dan Jambi. Hingga 22 September, seorang pelaku Niksar Sitorus berhasil dibekuk di Pekanbaru. Pengakuannya pun menjadi dasar petugas memburu tersangka lainnya, Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.

Baca Juga: Uang Pemprov Sumut Hilang, Ijek Kecewa

Perburuan berlanjut yang berhasil bekuk Niko Demos Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing di Kabupaten Duri, Riau. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Lalu pada Selasa (24/9/2019) petugas tiba di Kota Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap Indra. "Petugas lakukan tindakan tegas terhadap tersangka Indra karena melawan saat melawan dan berusaha melarikan diri," ungkap Dadang.

Baca Juga: Uang Hilang Rp1,6 Miliar, Gubernur Sumut: Sudah Ada Petunjuk

Pengakuan para tersangka, jika uang haram tersebut sudah dibagi dengan besaran berbeda-beda. Pelaku Niksar mendapat bagian Rp200 juta, Niko mendapat bagian Rp200 juta, Musa Rp210 juta, dan Indra Rp200 juta. Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian Rp350 juta.

Dari tangan para pelaku, Petugas juga menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka, satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi, surat tanah, sepeda motor, ponsel dan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Reporter: Iskandar

321