Home Ekonomi Sidang Kartel Tiket Pesawat: Ancaman Jika Tidak Ada Saksi

Sidang Kartel Tiket Pesawat: Ancaman Jika Tidak Ada Saksi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komite Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha meminta agar para terlapor segera menyerahkan nama saksi ahli dan juga bukti tambahan kepada panitera selambat-lambatnya 8 Oktober 2019. 

Langkah itu kata Kurnia untuk mempercepat proses sidang, karena dengan diserahkannya nama saksi ahli dan bukti tambahan tersebut, putusan dapat segera dijatuhkan. 
Nah, apakah nantinya persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan atau dapat diselesaikan secara langsung.

"Kami beri waktu paling lambat sampai 8 Oktober semuanya akan diberikan waktu untuk mendatangkan saksi dan ahli,” kata Kurnia di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (1/10).

Kurnia melanjutkan, tidak hanya memberikan batasan waktu saja kepada terlapor, pimpinan sidang juga memberikan catatan lain kepada mereka berupa sanksi yang akan diberikan KPPU kepada terlapor, yang hingga sampai batas waktu tidak juga memberikan nama saksi ahli. 

"Sanksinya adalah kita akan hilangkan hak dia dalam memberikan kesaksian di sidang berikutnya. Karena mereka tidak juga memberikan nama saksi atau ahli sampai tanggal 8 Oktober," katanya.

Penyerahan nama saksi ahli tersebut, kata Kurnia, dilakukan secara biasa atau tanpa persidangan. Artinya, sebagai terlapor, baik Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air hanya perlu menyerahkan nama-nama saksi ahli kepada panitera sidang saja.

Kurnia tidak menjelaskan secara rinci, berapa jumlah saksi yang dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

Rencananya, setelah sidang penyampaian laporan oleh terlapor hari ini, KPPU akan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi yang telah diberikan namanya kepada panitera 8 Oktober nanti. 

Adapun mengenai jadwal sidang selanjutnya, Kurnia memutuskan untuk memberi tahukan kepada para lelapor melalui surat undangan.

"Hari Selasa depan tidak ada sidang, cuma serahkan nama saksi ahli ke panitera. Sidang berikutnya tunggu surat undanga dari kami," katanya.

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR