Home Ekonomi Ini Jawaban Pemkab Batanghari Terhadap Tuntutan Massa Aksi

Ini Jawaban Pemkab Batanghari Terhadap Tuntutan Massa Aksi

Batanghari, Gatra.com - Bupati Batanghari, Syahirsah melalui Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Setda Batanghari, Suhabli akhirnya menjawab semua pernyataan dan tuntutan perwakilan massa aksi unjuk rasa penolakan penutupan aktivitas sumur minyak ilegal.

"Izin pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Batanghari lagi. Kegiatan ilegal drilling sudah menjadi perhatian Nasional," kata Suhabli dalam pertemuan di ruang kerja Asisten III Setda Batanghari, Selasa (1/10).

Baca Juga: Perwakilan Massa Minta Biaya Ganti Rugi Satu Sumur Rp60 Juta

Pemkab Batanghari dalam permasalahan ilegal driling telah mengirim surat kepada Kepala Kementerian ESDM Republik Indonesia pada Januari 2019. "Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Pusat," ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Asisten I Setda Batanghari, Verry Ardiansyah. Mantan Camat Batin XXIV ini berkata urusan energi dan sumber daya mineral sudah jadi kewenangan Kementerian ESDM yang didelegasikan ke pihak Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Warga Empat Desa Tolak Penutupan Aktivitas Ilegal Driling​​​​​​​

"Pihak Pertamina, BP Migas dan Kementerian ESDM PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mana didalam aturan itu yang boleh untuk dikelola adalah sumur tua yang mendapatkan izin yakni sumur di bawah tahun 1970," ucapnya.

Pemkab Batanghari telah mencari lokasi sumur tua yang bisa dikelola di wilayah Kecamatan Bajubang, namun masih dalam pengelolaan pihak Pertamina.

"Persoalan ini sudah beberapa kali dirapatkan di provinsi dan terbentur masih dalam pengelolaan pihak Pertamina. Sedangkan regulasi aturan dan kewenangan berada pada Pemerintah Pusat," katanya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Penutupan Ilegal Driling Libatkan Anak-anak​​​​​​​

Meskipun tidak ada kewenangan Kabupaten Batanghari tentang energi mineral, kata Verry, namun tentang dampak lingkungan menjadi tanggung jawab Pemkab Batanghari, seperti kejadian kebakaran, pencemaran lingkungan dan lain-lain.

"Kami tampung aspirasi massa aksi, namun untuk mengambil keputusan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten," ujarnya.

500