Home Ekonomi Kasasi Ditolak, PKS PT LBPI di Rohul Terancam Disita

Kasasi Ditolak, PKS PT LBPI di Rohul Terancam Disita

Pekanbaru, Gatra.com - Kisruh di ranah kelapa sawit ternyata tidak hanya terjadi antara pemerintah, petani dan pengusaha. Tapi kisruh antar pemilik modal juga ada.

Seperti yang terjadi di Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Satu unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) terancam disita setelah kasasinya ditolak hakim Mahkamah Agung.

Penolakan kasasi tadi tertuang dalam nomor register 2203 K/PDT/2019 yang kemudian diumumkan melalui website Mahamah Agung RI, tertanggal 3 September 2019.

"Pada putusan sebelumnya di PN Rohul, hakim memutuskan bahwa PT LBPI wajib membayar Rp22,3 Miliar. Selain itu, mereka juga harus membayar denda Rp33 juta perhari. Pembayaran itu sejak perjanjian awal pada 17 November 2015," kata Benno Suveltra, pengacara Rudy Waldemar Cs kepada Gatra.com di Pekanbaru, Selasa (1/10).

"Di situ berkas turun, kita akan ajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Penyitaan itu terkait aset-aset tergugat terutama Pabrik Kelapa Sawit milik PT LBPI di Kecamatan Lubuk Bendahara, Rohul," ujar Benno.

Menurut Benno, jumlah kewajiban PT LBPI kepada Rudy Cs terus bertambah sebanyak Rp33 juta perhari hingga dibayar lunas. Bahkan, kata Benno, saat kontra memori kasasi yang diajukannya, kewajiban itu sudah bertambah hingga Rp43 Miliar lebih.

"Dan jika mereka tidak sanggup membayar kewajiban yang sudah diputuskan hakim agung, maka kita akan melakukan penyitaan aset-aset PT LBPI, terutama PKS miliknya," kata Benno.

Benno menjelaskan, perjanjian Rudy dengan PT LBPI berawal dari kerjasama pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) kepada para petani di sekitaran perusahaan. Seiring berjalannya waktu, pihak PT LBPI tidak melakukan pembayaran kepada Rudi.

"Sementara Rudy sudah membayar cash kepada ?petani selama 2 tahun. Lantaran itulah di tahun 2017, Rudy menggugat perusahaan itu untuk membayarnya. Sebab di dalam perjanjian notaris juga tertulis, denda keterlambatan dari kewajiban yang harus dibayar terus berjalan sebesar 1 persen perhari, dan itu harus dibayar lunas," tegas Benno. 

Direktur PT LBPI, Lesli belum merespon. Pesan yang dikirim juga belum berbalas. Tapi Pengacara PT LBPI, Dandie Sharmiza mengatakan, pihaknya belum dapat pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan itu. Lantaran itu, dia belum bisa berkomentar soal itu. 

"Kita belum menerima pemberitahuan dari MA, dan kita belum mengetahui soal putusan itu," kata Dandie.

1638