Home Kesehatan Gardu Keswa Cegah Penderita Gangguan Jiwa dalam Pasungan

Gardu Keswa Cegah Penderita Gangguan Jiwa dalam Pasungan

Banyuwangi, Gatra.com - Kasus pemasungan kerap menjadi salah satu cara untuk mengatasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Padahal, cara tersebut sudah dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Puskesmas Sempu kemudian berinovasi untuk membuat gardu kesehatan jiwa (gardu keswa) dalam menangani ODGJ. Saat program tersebut dibentuk tahun 2017 lalu, memang banyak mitos di Desa Jambewangi yang menganggap ODGJ tidak dapat disembuhkan.

Koordinator Kesehatan Jiwa Puskesmas Sempu, Dwi Kartika Sari mengungkapkan, banyak stigma mengenai ODGJ yang mengharuskan mereka untuk pergi ke dukun. Sebab, penyebabnya dipercaya bukan karena medis, melainkan ilmu hitam.

"Penyintas ODGJ ini mendapatkan diskriminasi. Mereka dikucilkan, tidak boleh bergabung dengan orang lain dan harus disendirikan," jelasnya di Puskesmas Sempu di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kota Banyuwangi, Selasa (1/10).

Kegiatan gardu keswa yakni sebelumnya sudah membentuk surat keputusan yang di dalamnya mengandung unsur payung hukum. Kemudian ada pojok kuat dan waras (pojok ketawa), bekerja sama dengan poli umum yang dokternya sudah dilatih untuk menangani kesehatan jiwa.

"Kita ada pendampingan melalui masyarakat setempat dengan membentuk relawan peduli masalah jiwa (Remaja) dan posyandu jiwa yang menarik kader-kader untuk mendampingi para ODGJ di lingkungan mereka. Tidak hanya rehabilitasi saja, kita pun memberikan obat karena penyintas ODGJ kalau sampai putus obat nanti akan semakin parah," ujar Sari.

Sampai saat ini, total dari penderita ODGJ di Puskesmas Sempu sudah mencapai 45 orang. Sari pun berharap dapat terus menemukan kasus-kasus baru ODGJ yang belum mendapatkan penanganan yang layak.

386