Home Politik KPK Tetapkan Dirut PT INTI Sebagai Tersangka dalam Kasus BHS

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Sebagai Tersangka dalam Kasus BHS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

KPK mencermati beberapa fakta yang berkembang pada penyidikan. Hasilnya, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara (DMP), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT. INTI).

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk “mengawal” agar proyek Baggade Handling System (BHS), dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Febri, PT INTI (Persero) diperkirakan mendapatkan sejumlah proyek karena bantuan tersangka Andra Agussalam yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero).

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara Tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek tersebut. DMP juga memerintahkan TSW, staf PT INTI untuk memberikan uang pada AYA," jelas Febri.

Febri menambahkan, terdapat beberapa peraturan yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai. Apabila jumlahnya besar, maka ditukar melalui USD atau SGD, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”. Pada 31 Juli 2019, TSW, Staf PT INTI meminta sopir AYA untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket”.

Atas perbuatannya, Darman disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

416