Home Gaya Hidup Empat Warga Ternate Jadi Tersangka Perdagangan Satwa Ilegal

Empat Warga Ternate Jadi Tersangka Perdagangan Satwa Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan telah mengamankan empat orang tersangka atas kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di Ternate, Maluku Utara. Keempat tersangka tersebut merupakan warga lokal.

"Bersama dengan BKSDAE Maluku, kami telah mengamankan empat orang tersangka dengan inisial IU (34), AS (29), IS (40), dan RW (58) atas perdagangan 85 ekor hewan yang dilindungi secara ilegal," katanya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (3/10).

Saat pengamanan keempat orang tersangka tersebut, ditemukan barang bukti 85 ekor satwa. Seluruh satwa tersebut terdiri dari 49 burung kasuari Ternate, 15 ekor burung kakatua putih, 11 burung Nuribayan, 10 ekor burung Nuri Kalung-ungu, 59 gantungan burung. Diamankan pula tiga buah kandang.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda lantas menjelaskan awal mula penangkapan. Petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternatedan Polairud Polda Maluku Utara menyamar sebagai pembeli.

"Penangkapan keempat tersangka tersebut dilakukan pada 29 September 2019. Sementara untuk operasi intelejen, sudah dilakukan sejak 20 September lalu," tambahnya.

Untuk pemberlakuan hukum, keempat tersangka akan dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi yang berlaku yakni pidana penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp100 juta.

 

360