Home Politik Sidang Molor, FAKTA: Tak Ada Etika Baik Dari PN Jalarta Pusat

Sidang Molor, FAKTA: Tak Ada Etika Baik Dari PN Jalarta Pusat

Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan warga terkait polusi seharusnya hari ni berlangsung dengan mendengarkan putusan hakim mengenai pihak intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hal itu urung terjadi karena sidang molor tanpa ada kejelasan waktu. 
 
Kuasa Hukum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Tubagus Haryo Karbyanto mengaku kecewa dengan seluruh manajemen Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, lanjutnya, dari FAKTA sudah hadir sesuai jadwal yaitu pukul 10:00 WIB yang disepakati pada 19 September lalu saat sidang gugatan warga terkait polusi udara berlangsung.
 
"Kami sudah datang dari jam 10 pagi, lalu diundur jadwalnya sampai pukul 1 siang. Tapi sampai jam setengah lima, tidak ada kejelasan informasi dari manajemen dan kami putuskan untuk pulang saja," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
 
Dengan begini, katanya, seluruh manajemen PN Jakarta Pusat tidak memiliki etika baik. Seharusnya, ada pemberitahuan padahal seluruh pihak baik tergugat maupun penggugat yang sudah hadir bukan dibiarkan begitu saja menunggu.
 
"Susah sekali mengakses informasi di PN Jakarta Pusat ini. Tidak ada informasi bahkan paniteranya pun tidak bisa ditemui sebab kami ingin mengetahui alasan dibalik penundaan ini dan juga posisi kami sebagai pencari keadilan," pungkasnya.
 
Ia mengatakan bila sudah seperti ini, pihaknya akan menunggu jadwal sidang selanjutnya yang ditetapkan oleh panitera. Meski demikian, pihaknya mengaku kecewa karena sudah menunggu lama tapi tidak ada kejelasan apapun dari pihak PN Jakarta Pusat.
 
Sebagai informasi, FAKTA adalah pihak intervensi yang berencana masuk dalam sidang gugatan masyarakat terhadap pemerintah atas polusi udara. Agenda hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keputusan dari hakim mengenai terlibat atau tidaknya FAKTA dalam sidang tersebut.
 
 
289