Home Ekonomi Isuzu: Langar ODOL, Warranty Hangus

Isuzu: Langar ODOL, Warranty Hangus

Jakarta, Gatra.com - Kementrian Perhubungan telah menerapkan regulasi over dimension and overload (ODOL) sejak 1 Agustus 2018. Isuzu Indonesia sebagai salah satu penjual kendaraan niaga di Indonesia ikut mendukung kebijakan itu.

Isuzu bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Isuzu telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner. Langkah itu untuk memastikan karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah. Salah satunya mengurus SKRB (Surat Keterangan Rancang Bangun).

System ECU pada mesin Isuzu mampu memotret keadaan teknis, sehingga apabila terbukti truk mengalami kecelakaan akibat ODOL maka warranty claim tidak berlaku. Isuzu juga memberikan solusi dari sisi penghematan operasional, khususnya penggunaan bahan bakar

‘’Isuzu Indonesia tentunya sangat menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL, karena produk Isuzu sendiri memang dirancang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia‘’ ujar Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia Ernando Demily dalam diskusi pintar yang diselenggarakan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta. Diskusi ini juga dihadiri Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi,  dan Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo, Kamis (3/10).


 

232