Home Politik KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Melchias Markus Mekeng

KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng terkait kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/10).

Febri mengingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang

Sebelumnya, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017. Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan Pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

144