Home Politik Terbitkan Perppu, Presiden Tak Harus Izin DPR

Terbitkan Perppu, Presiden Tak Harus Izin DPR

Jakarta, Gatra.com - Tokoh Nasional, Romo Franz Magnis Suseno menegaskan, presiden tidak perlu meminta izin DPR untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Menurutnya, presiden Jokowi memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu jika dinilai ada UU yang dianggap bermasalah. Keinginan penolakan untuk menerbitkan Perppu oleh presiden dinilai hanya berupa tekanan politik sementara.

"Itu kan hanya tekanan dari partai-partai supaya presiden tak terbitkan Perppu. Presiden tetap berwenang kalau beliau yakin harus mengeluarkan Perppu itu," kata Romo di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10).

Romo mengatakan, presiden tidak akan kehilangan kewibawaannya sebagai kepala pemerintahan jika nanti menerbitkan perppu. Hal tersebut sama sekali tidak akan merubah pandangan masyarakat, jika memang membela kepentingan rakyat.

Menurutnya, jika memang Perppu tersebut ditolak, maka itu akan mencoreng nama baik DPR dan bukan presiden. Pasalnya, masyarakat akan memihak kepada siapa yang mendukung pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.

"Tentu kewibawaan akan naik karena kelihatan bahwa beliau (Jokowi) seorang pemimpin yang bersedia memakai otoritasnya sebagai presiden, untuk menjamin agar tak terjadi pelumpuhan terhadap  KPK. Kami khawatir UU itu betul-betul membuat pemberantasan korupsi kehilangan giginya," ujarnya.
 

 

 

338