Home Politik Empat Wartawan Lapor Polisi, Dua Diterima Laporannya

Empat Wartawan Lapor Polisi, Dua Diterima Laporannya

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Jurnalisme Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendampingi empat wartawan korban intimidasi dan kekerasan aparat saat meliput demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR. Mereka telah melapor ke pihak kepolisian dan saat ini baru dua laporan yang diterima polisi. 

"Harapan kami, kita bawa empat kasus ke SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu], tetapi hingga sore ini kita berhasil mendapatkan dua laporan polisi," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Dua laporan yang akhirnya diterima polisi itu atas nama Tri Kurnia Yunianto, jurnalis Katadata. Sedangkan satu laporan lainnya atas nama Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com.

"Jadi hanya dua laporan ini aja yang kita berhasil dapatkan. Sisanya terkait kasus penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap jurnalis Tirto dan Narasi. Sampai sekarang [laporan itu] belum didapatkan," tambah Ade.

Oknum aparat menghalangi Nibras saat meliput dan merekam dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat. Saat itu, massa berada di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan dan Tri mengalami penganiyaan saat meliput di belakang area Gedung DPR/MPR.

"Jadi dia meliput di belakang DPR. Saat malam kan ricuh di belakang. Tri kemudian mengambil video, dia dilarang lalu dianggap oleh salah satu oknum aparat sebagai mahasiswa karena diteriaki sebagai mahasiswa. Aparat lainnya terpancing dan akhirnya mengeluarkan pukulan dan jambakan," ujarnya.

Ade menyebutkan, dua laporan lainnya belum tentu ditolak. Ia mengatakan, pihak yang ditemui olehnya masih berkoordinasi dengan atasannya. Ade juga menuturkan, masih ada kebingungan oleh pihak kepolisian seputar penanganan kasus semacam ini. 

"Yang kita sesalkan, beberapa kali pihak konseling ini kebingungan. Bagaimana menindaklanjuti pelanggaran yang ada di UU Pers karena kita sempat diarahkan di Krimsus, kemudian ke Krimum. Jadi sebenarnya konsentrasi kami, pihak Polda Metro Jaya harus teliti atau setidaknya memahami UU Pers ketika ada pelanggaran di UU Pers," ujarnya.

Adapun nomor laporan atas nama Nibras Nada Nailufar diterima polisi dengan nomor LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers.

Lalu laporan atas nama Tri Kurnia Yunianto diterima polisi dengan nomor LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Kedua terlapor dalam laporan itu tertulis dalam lidik.

205