Home Politik Ribut Soal Perppu KPK, YLBHI: Jangan Sampai Negara Mundur

Ribut Soal Perppu KPK, YLBHI: Jangan Sampai Negara Mundur

Jakarta, Gatra.com -Ketua YLBHI, Asfinawati mengkhawatirkan kembalinya era orde baru. Hal ini karena banyak pihak menolak revisi UU KPK dan mendorong presiden menerbitkan Perppu KPK. 

Asfin mengatakan, sejumlah 30 guru besar menolak revisi UU KPK. Angka ini terus bertambah apabila muncul desakan pengesahan revisi UU KPK yang disetujui elit partai politik.

 

"Jangan sampai negara kita ini mundur, hanya untuk kepentingan partai dan segelintir elitnya. Ini pertandingan yang tidak penting dan tidak pantas. Puluhan bahkan ratusan ribu orang melawan segelintir elit partai. Padahal jelas, yang ngomong soal revisi UU KPK itu-itu saja, seperti Nasdem dan PDIP," ujarnya di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (5/10).

 

Menurutnya, Perppu KPK hanya dianggap sebuah jalan. Namun, tuntutan sebenarnya mengarah pada keinginan masyarakat agar revisi UU KPK dicabut.

 

Asfin menilai, adanya revisi UU KPK dianggap melemahkan KPK. Seluruh pasalnya akan mematikan lembaga antirasuah tersebut.

Ia berpendapat, beberapa pasal bermasalah dalam revisi UU KPK akan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

 

"Perppu kan diujung, tetapi sebenernya yang diinginkan adalah revisi itu dicabut. Dengan revisi UU KPK, jika seluruh pasalnya berlaku, KPK akan shutdown," tegasnya.

 

Menurutnya, Presiden Jokowi harus percaya diri, karena beberapa waktu lalu telah bertemu dengan tokoh nasional. Hal ini memberikan dukungan agar presiden menerbitkan perppu.

Selain itu, Asfin berbicara mengenai wacana pemakzulan apabila presiden menerbitkan Perppu KPK. Asfin mengatakan, presiden bisa dimakzulkan jika memang melakukan tindakan pidana seperti korupsi dan pengkhiantan terhadap negara.

"Menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda bangsa bukan merupakan hal tercela," katanya. 

 

 

 

194