Home Ekonomi Pancasilanomics, Membumikan Pancasila Di Sektor Ekonomi

Pancasilanomics, Membumikan Pancasila Di Sektor Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional, Arif Budimanta meluncurkan buku karangannya yang berjudul "Pancasilanomics : Jalan Keadilan dan Kemakmuran". Ia menambahkan, buku ini lahir dari refleksi konseptual mengenai kehidupan perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila.
 
"Bagi kita sebagai bangsa, konsensus bersama itu [adalah] Pancasila. Pancasila sebagai platform yang mengatur perekonomian nasional. Ini dapat kita artikulasikan sebagai Ekonomi Pancasila atau dapat kita sebut juga dengan Pancasilanomics," ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10).
Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional, Arif Budimanta. (GATRA/Syah Deva Ammurabi/ar)

Kemudian, Ia berpendapat, masalah ekonomi bukan hanya mengenai persoalan angka, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan.

 
Arif menjelaskan, ada tiga corak penting dalam sistem tersebut yaitu Pancasila adalah jiwa atau roh jalannya sistem perekonomian. Hal ini menandakan ideologi itu tidak antipasar, tetapi dimaknai sebagai resultante relasi sosial antara kekuasaan dan modal. Selain itu, negara harus hadir untuk mendukung dan menopamg pelaku pasar yang lemah dan terlemahkan. 
 
"Apabila kita menerapkannya dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan kebangsaan kita dalam kehidupan perekonomian nasional, kita dapat keluar dari middle income trap, kejemuan pertumbuhan lima persen serta ketimpangan. Kita akan terus berjalan menuju Indonesia maju, Indonesia merdeka yang adil, dan makmur," tegasnya.
Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional, Arif Budimanta. (GATRA/Syah Deva Ammurabi/ar)

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Sri Adiningsih mengatakan, buku tersebut bermanfaat karena mencakup pembahasan Ekonomi Pancasila secara jelas. 

"Meskipun belum lengkap, tetapi beliau sudah mencoba mengimplementasikan sistem Ekonomi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. 
 
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyebut, buku tersebut tidak hanya memaparkan dasar Ekonomi Pancasila sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang 1945. Namun, lebih tertuju dalam kerangka kerja dan implementasi.
 
"Pandangan Ekonomi Pancasila bukan antipasar, tetapi memberi peluang bagi pemerintah sebagai regulator untuk melakukan intevensi," tuturnya.
247