Home DPD RI News Aniaya Tokoh Adat Denpasar, Tenaga Kontrak Dispenda Dicokok

Aniaya Tokoh Adat Denpasar, Tenaga Kontrak Dispenda Dicokok

Denpasar, Gatra.com - Aparat Polresta Kota Denpasar menangkap tenaga kontrak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Denpasar, Bali, Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertha Negara (39).

Wakapolres Denpasar, AKBP Benny Setiawan, di Polresta Kota Denpasar, Senin (7/10), menyampaikan, penganiayaan yang terjadi pada Selasa (1/10), sekitar pukul 18.30 Wita, itu terjadi di Jalan Kartini. Saat itu, jalan tersebut ditutup karena ada lomba desa antara anak-anak muda, sehingga mobil hardtop yang parkir di atas trotoar pun dipindahkan.

Seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemilik mobil tiba-tiba datang. Dia berteriak-teriak menanyakan mengapa mobilnya dipindahkan. “Siapa yang memindahkan mobil?“ kata Benny menirukan ucapan pelaku.

Saat itu, Made Bagus Kertha Negara berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama rekan-rekannya. Mereka berada di pinggir Jalan Kartini, sebelah Selatan Banjar Wangaya sedang mengobrol. Anom tiba-tiba datang mendekati korban.

Selanjutnya, Anom melakukan pemukulan terhadap Made Bagus Kertha Negara atau korban menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali di bagian wajah. Masyarakat yang ada di TKP sempat melerai.

"Akibat perlakuan kepada korban tersebut, korban mengalami luka lebam pada atas pelipis bagian kiri, kepala bagian atas kanan benjol, dan pangkal lengan kanan terasa sakit," ungkap Benny.

Polisi berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi-saksi yang saat itu ada di TKP. 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/10), sekira pukul 17.00 Wita, pelaku memenuhi panggilan Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Anom mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun yang melatarbelakangi kejadian tersebut didasari oleh dendam antara keluarga pelaku dengan korban yang sebelumnya ada permasalan lama," ungkap Benny.

Polisi menyangka Anom melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan sehingga terancam maksimal atau paling lama 5,5 tahun penjara.

605