Home Hukum Kasus Aniaya Relawan Jokowi, Bernardus Doni Jadi Tersangka

Kasus Aniaya Relawan Jokowi, Bernardus Doni Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bernard diduga terlinat dalam penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Penetapan Bernard sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan kemarin (7/10) siang. Ia diperiksa bersama satu orang lainnya yang berinisial F. Meski ditetapkan tersangka belum diketahui apakah yang bersangkutan ditahan. Sementara itu, F juga telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Polisi belum mengungkapkan secara detail peran Bernard. Namun, Argo menyebutkan saat Bernard masih diperiksa dengan mengatakan bahwa dia berada di lokasi penganiayaan.

"Dua orang sedang diperiksa, kita masih menunggu status daripada yang bersangkutan yaitu ada atas nama BD (Bernard), itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemerikaaan," ujar Argo kemarin (8/10).

Sementara soal F polisi juga belum menjelaskan secara detail apa perannya terkait dengan kasus penganiayaan tersebut. Dengan ditetapkannya Bernard dan F sebagai tersangka berarti tersangka kasus ini sudah ada 13.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka, yaitu, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dari sebelas tersangka itu 10 telah ditahan, sedang sata tersangka yaitu, TR tidak ditahan karena sakit.

922