Home Hukum KPK Bahas Tindak Lanjut 4 Kali Ketidakhadiran Mekeng

KPK Bahas Tindak Lanjut 4 Kali Ketidakhadiran Mekeng

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, tidak memenuhi panggilan untuk keempat kalinya. Melalui kuasa hukumnya, Mekeng menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan karena kurang sehat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi pada Selasa (8/10), menyampaikan, Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tidak pidana korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mekeng yang akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan, menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Namun, dia tidak menyampaikan surat keterangan dokter ihwal kondisi kesehatannya.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," ujar Febri.

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

81