Home Hukum Polisi Gerebek Arena Judi di Sebuah Apartemen

Polisi Gerebek Arena Judi di Sebuah Apartemen

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menggerebek arena judi yang berada di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (6/10) lalu.

Lokasi arena judi itu ada di lantai 29 Apartemen Robinson dengan difasilitasi empat buah permainan yakni roulette, tashio, paikiu dan baccarat. Meski begitu ada satu ruangan terpisah yang diguanakan juga untuk judi tetapi berstandar VIP.

"Ada juga permainan di lantai atas, itu khusus untuk orang tertentu aja. Ada empat meja, sudah ditata dan diatur hanya orang tertentu yang suka main di sana. Di lantai 30 lah, kita anggap lantai 30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Apartemen Robinson, Selasa (8/10).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga tersangka. Mereka berperan sebagai penanggungjawab hingga kasir. "Ada 133 yang diamankan. Kemudian kita lakukan pemilahan, ada 91 ditetapkan tersangka, 42 jadi saksi. Dari jumlah tersebut 42 orang jadi penyelenggara, sedangkan 49 orang menjadi pemain," ujar Argo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti, sejumlah alat yang digunakan untuk judi seperti meja judi, dadu, kelereng, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, ratusan telepon genggam, dan sejumlah uang sekitar Rp200 juta dan lainnya.

Argo menambahkan, lokasi judi ini baru berjalan selama tiga hari. Meski baru tiga hari, untuk persiapan arena judi ini berlangsung selama dua bulan. Selain itu polisi mengaku masih mengejar orang yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Ada tujuh DPO yakni YS, SN, FD, AY, HN, MR. Mereka selaku penyandang dana, dan HS bertindak sebagai penanggungjawab operasional.

"DPO ada tujuh orang yang tidak kita temukan disini (TKP). DPO ini merupakan operator dan penyandang dana," kata Argo.

Adapun akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancamam pidana maksimal 10 tahun penjara.

411