Home Ekonomi Dibanjiri Tulang Baja Impor, Pemerintah Wajibkan SNI

Dibanjiri Tulang Baja Impor, Pemerintah Wajibkan SNI

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan tulang baja konstruksi bangunan memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 yang diturunkan lagi menjadi Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2019.
 
Dalam sosialisasi Surat Edaran itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi PUPR, Syarif Burhanuddin menjelaskan, kewajiban SNI dilakukan untuk mengurangi serbuan baja impor yang tidak berstandar sejak 2005 silam. Syarif menyebut, dampak dari banjirnya impor tulang baja itu adalah kualitas bangunan yang kurang kuat.
 
"Sementara wilayah kita ini adalah wilayah ring fire, yang bencana alamnya sangat besar dan cenderung kena akibat gempa. Untuk mengamankan bangunan dari gempa salah satunya adalah kualitas bangunan. Kualitas bangunan sangat ditentukan oleh tulang baja," kata Syarif di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
 
Syarif memberi contoh pada kasus gempa Lombok beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, jika tulang bajanya tidak sesuai SNI, maka wajar jika bangunan akan rapuh saat terkena goyangan gempa. 
 
"Karena bangunan-bangunan jatuh itu bukan karena gempanya saja, tapi karena struktur bangunannya tidak mampu menahan bangunannya itu sendiri. Sehingga di sana (setelah gempa) dibangun bangunan tahan gempa dengan sistem RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), dengan menggunakan baja-baja standar tadi," paparnya.
 
Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan tulang baja SNI ini menyasar pada tiga kelompok. Pertama, seluruh pengguna jasa, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Kedua, pihak penyedia, seperti konsultan dan kontraktor. Ketiga, produsen baja.
 
"Penjual baja harus tahu jangan dia seenaknya saja menjual tanpa mengetahui dampak terhadap masyarakat yang menggunakan. Jadi (sasarannya) pengguna, penyedia dan produsen," ungkapnya.
 
Penggunaan tulang baja SNI juga dimaksudkan untuk mengurangi tulang baja ilegal. Syarif menyebut banyak tulang baja ilegal yang dijual di pasar dengan sistem pemuaian atau refining, yang tidak sesuai standar. Dalam kasus ini, Syarif meminta Menteri Perdagangan hingga Perindustrian turut menjadi bagian dari tim untuk mengurangi barang ilegal tersebut.
 
Jika melihat angka penggunaan tulang baja, Indonesia sendiri mampu mengonsumsi 5,9 juta ton tulang baja per tahun. Sementara itu, produksinya bisa mencapai 15-16 juta ton. 
 
Syarif mengakui, pasokan barang tersebut memang lebih besar daripada permintaannya. Hal itu juga membuat banyak orang cenderung memilih kualitas yang lebih rendah dengan harga murah, karena pilihannya tersedia banyak di pasar.
 
"Itulah sebabnya pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang tulang baja yang sesuai dengan standar SNI. Ini tentu saja bukan hanya untuk bangunan pemerintah saja, tapi juga untuk masyarakat. Masyarakat harus diosialisasikan baja yang sesuai dengan SNI. Jangan pakai yang tadi, hanya dibakar kemudian kualitasnya tidak bisa dijamin dan bahkan itu lingkungan juga dirusak," tandasnya. 
132