Home Internasional Mahkamah Agung AS Selesaikan Masalah LGBT

Mahkamah Agung AS Selesaikan Masalah LGBT

Washington DC, Gatra.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) berupaya menyelesaikan perselisihan hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terkait Undang-Undang Antidiskriminasi federal yang telah berlangsung beberapa dekade.

Dalam UU tersebut dijelaskan larangan diskriminasi kerja berdasarkan jenis kelamin, termasuk pekerja gay dan waria. Para hakim mendengarkan argumen dalam tiga kasus terkait aktivis hak LGBT yang merencanakan demonstrasi di luar gedung pengadilan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan beberapa hak gay pada 2015, termasuk mengesahkan pernikahan sesama jenis. Namun, dinamika mengenai isu LGBT berubah setelah pensiunnya Hakim Anthony Kennedy tahun 2018. Konservatif yang mendukung beberapa hak gay dalam kasus besar, menulis keputusan pernikahan sesama jenis.

Masalah yang dihadapai saat ini, terkait perlindungan kaum gay dan waria berdasarkan Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. Peraturan ini melarang majikan untuk mendiskriminasi karyawan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit, asal kebangsaan, dan agama.

Perselisihan hukum berfokus pada definisi "jenis kelamin" dalam Judul VII. Penggugat, bersama dengan kelompok hak sipil dan banyak perusahaan besar berpendapat, pendiskriminasian pekerja gay dan waria secara inheren berdasarkan jenis kelamin mereka merupakan tindakan ilegal.

Argumen tersebut menghadirkan pengadilan dengan ujian besar pertama pada hak gay dan transgender. Hal ini sejak Trump menunjuk Hakim konservatif Brett Kavanaugh untuk menggantikan Kennedy. Kavanaugh, yang dianggap bisa memberikan suara penting.

Keputusan mendukung penggugat akan melindungi pekerja gay dan waria, terutama di 28 negara bagian AS yang belum memiliki tindakan komprehensif terhadap diskriminasi pekerjaan. Putusan terhadap penggugat, menandakan gay dan waria di negara tersebut memiliki sedikit pilihan untuk menentang diskriminasi di tempat kerja. 

Pengadilan akan mendengar dua kasus tentang pekerja gay yang dipecat karena orientasi seksual mereka. Salah satunya melibatkan mantan Koordinator Layanan Kesejahteraan Anak dari Georgia bernama Gerald Bostock. Sementara lainnya melibatkan instruktur skydiving New York bernama Donald Zarda.

Presiden AS Donald Trump, yang mendapat dukungan kuat dari pemilih Kristen evangelis, berupaya membuat kebijakan terkait hak gay dan transgender. Pemerintahannya mendukung hak bisnis tertentu untuk menolak melayani kaum gay atas dasar agama terhadap pernikahan gay, membatasi layanan transgender di militer, dan membatalkan perlindungan akses kamar mandi bagi siswa transgender di beberapa sekolah umum.

1075