Home Hukum Polisi Tahan Bernard Abdul Jabbar terkait Penganiayaan Ninoy

Polisi Tahan Bernard Abdul Jabbar terkait Penganiayaan Ninoy

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi dan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Kedua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar.

"Hari ini ada tambahan dua, yaitu inisial BD [Bernard] dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, saat ditemui di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Argo juga mengungkapkan bahwa Bernard diduga terlibat dalam penganiayaan dan intimidasi terhadap Ninoy.

"Untuk yang tersangka BD [Bernard], itu selain ada lokasi itu, kemudian dia juga ikut interogasi dan ikut mengintimidasi korban," ujar Argo.

Sementara untuk tersangka F, polisi belum menjelaskan peranan dan keterlibatannya. Tersangka F ditahan bersama tersangka Bernard di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sedangkan jumlah tersangka kasus ini sudah mencapai 13 orang. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Bernard Abdul Jabbar.

Dari jumlah itu, 12 tersangka telah ditahan. Sementara satu orang yakni inisial TR ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan.

"Jadi untuk perkembangan hari ini dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit," kata Argo.

101