Home Politik Sebulan Perluasan Ganjil-Genap, Lalin Turun 30%

Sebulan Perluasan Ganjil-Genap, Lalin Turun 30%

Jakarta, Gatra.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil-genap telah diberlakukan selama sebulan ini. Dari evaluasi sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut volume lalu lintas menurun sekitar 30%.

“Volume lalu lintas penurunannya 29,58% hampir 30%. Untuk ukuran jumlah traffic, itu luar biasa,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (8/10).

Dishub DKI telah melakukan evaluasi perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Selain penurunan volume lalu lintas, jumlah penumpang angkutan umum, khususnya Transjakarta juga ada peningkatan 12%.

Selain itu, Syafrin juga mengungkapkan kecepatan lalu lintas berkendara ikut meningkat. Padahal, sebelum diberlakukan perluasan ganjil genap, rata-rata kecepatan kendaraan 25 km/jam. Kini meningkat menjadi 28,5 km/jam.

“Dari sisi kecepatan meningkat, biasanya peningkatan kecepatan nol koma sekian kan, sekarang dari 25 ke 28 km/jam, angkanya cukup signifikan,” ujarnya.

Syafrin juga menyebut adanya perubahan kualitas udara Ibu Kota yang cukup membaik sejak diberlakukannya perluasan ganjil-genap.

“Untuk kualitas udara, partikulat pm 2,5, terjadi penurunan yang signifikan untuk yang di Kelapa Gading rata-rata 22%,”  tuturnya.

Diketahui, perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September lalu. Pada pagi hari, ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk sore akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut ruas jalan baru yang diberlakukan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap berlaku untuk ruas jalan yang sebelumnya telah diterapkan, antara lain:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

106

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR