Home Ekonomi Grab dan TPI Tolak Laporan Investigator KPPU

Grab dan TPI Tolak Laporan Investigator KPPU

Jakarta, Gatra.com -  PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku terlapor II menolak laporan investigator Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) seputar dugaan pelanggaran Pasal 14 integrasi vertikal. Sedangkan pada Pasal 15 ayat (2) terkait kesepakatan ekslusif dan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
 
Investigasi tersebut merupakan inisiatif internal pihak KPPU yang memprioritaskan PT TPI dibandingkan mitra lainnya. Terutama dalam bekerja sama dengan Grab Indonesia.
 
Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Hotman Paris Hutapea mengajukan keberatan terhadap kewenangan KPPU (eksepsi kompetensi absolut) dalam menangani perkara tersebut.
 
"Jadi konteksnya persaingan usaha itu harus menganggu kepentingan umum. Kalau itu tidak ada, enggak bisa dong. Ini masih sebatas perkara perdata murni," ujarnya kepada awak media usai sidang Pemeriksaan Pendahuluan III di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
 
Hotman berpendapat, kliennya tidak melanggar hukum. Menurutnya, ini merupakan hal yang wajar apabila terlapor II sebagai pemilik kendaraan melakukan perjanjian dengan terlapor I sebagai pemilik aplikasi. 
 
Selain itu, Hotman menjelaskan, mitra pengemudi yang mendapatkan prioritas lebih tinggi sebagai wujud apresiasi dan loyalitas terhadap penumpang. Adapun tingkatan peringkat pengemudi mitra Grab terdiri dari Elite Plus, Elite, dan Silver. 
 
"Dibilang itu melanggar persaingan usaha, sementara perusahaan lain, Gojek, Blue Bird juga punya aplikasi. Apa yang kita langgar gitu loh? Padahal esensi dari suatu perkara di KPPU kan harus berakibat menurunkan daya saing, merugikan kepentingan umum," katanya.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut :
1. Menolak semua laporan tuntutan investigator. 
2. Menyatakan terlapor 1 dan 2 tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pasal 14, pasal 15 ayat (2), dan pasal 19 huruf (d) atau setidak-tidaknya majelis komisi menyatakan tidak layak laporan ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
3. Apabila majelis memiliki pendapaat lain mohon diputuskan se adil-adilnya. 
 
246