Home Ekonomi Bangunan Tak Sesuai SNI Bakal Dibongkar

Bangunan Tak Sesuai SNI Bakal Dibongkar

Jakarta, Gatra.com - Pembangunan gedung dan fasilitas lainnya yang menggunakan tulang baja diwajibkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah justru menomorduakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin mengatakan, peraturan itu akan dilakukan melalui skema Omnibus Law atau konsep pembuatan program yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru. Hal tersebut juga sebagai acuan pemerintah membongkar bangunan yang tak berstandar.

"IMB nanti cenderung tidak menjadi syarat, tapi bagaimana membangun dengan standar. Jadi yang akan ditingkatkan ke depan itu justru standarisasi bangunan. Kalau orang tidak membangun sesuai standar, bongkar!" tegas dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga: Dibanjiri Tulang Baja Impor, Pemerintah Wajibkan SNI

Syarif menerangkan, kelak pengawasan bakal diperketat menyusul diwajibkannya bangunan seturut SNI. Pengawasan itu akan dilakukan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Adapun cara mengenali bangunan sesuai SNI, spesifiknya tulang baja, tak hanya dari ukuran, namun dari kualitas bajanya. Kualitas baja tentu baru diketahui setelah melalui proses pengujian.

"Kalau kita ke pabrik baja itu ada tes bajanya. Jadi ditekan atau dipatahkan dengan tekanan tertentu. Kalau dia patah maka kekuatannya baru tahu itu," paparnya.

Syarif sendiri membantah bahwa masalahnya bukan hanya pada standarisasi, namun persaingan dalam negeri. Ia menyebut, harga dalam negeri jauh lebih mahal dan itu terindikasi masalah operasional.

Baca Juga: 1.196 Bangunan Rusak Pasca Gempabumi Ambon

Masalah itu baru dirasakan dampaknya sekarang. Padahal, banyak penjualan baja dalam negeri yang tak sesuai standar, sehingga turut menyulitkan produsen lainnya yang sudah menerapkan SNI.

"Karena baru mulai terasa dampaknya dari penjualan baja yang tidak sesuai standar tadi. Itu tidak terasa bagi masyarakat saja tapi juga produsen. Masa dia bikin baja sesuai SNI, dia bayar pajak, tapi yang ada di pasar malah yang ilegal," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR mensosialisasikan kewajiban penggunaan tulang baja konstruksi bangunan sesuai SNI. Hal itu sesuai dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2019. Surat edaran itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018. 

1707