Home Hukum Banyak Aduan Soal Pemerintah, Ombudsman Jateng Jemput Bola

Banyak Aduan Soal Pemerintah, Ombudsman Jateng Jemput Bola

Solo, Gatra.com – Hingga September ini, Ombudsman Jawa Tengah menerima 126 aduan masyarakat selama 2019. Mayoritas aduan soal kinerja pemerintah, khususnya terkait layanan pada masyarakat.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan total aduan yang diterima oleh Ombudsman Jateng sebanyak 126 laporan.

Aduan paling banyak berupa surat, yakni 52 persen. ”Sisanya laporan datang langsung, via email, dan lewat telepon,” ucapnya usai membuka gerai PVL On The Spot di Balai Kota Solo Selasa (8/10).

Ombudsman juga berupaya memudahkan masyarakat dalam melayangka  aduan, yakni dengan membuka gerai aduan dan konsultasi pelayanan publik melalui PVL On The Spot. Kegiatan ini bentuk proaktif dan progresif Ombudsman dalam menjawab kebutuhan melalui jemput bola dan tatap muka dengan masyarakat.

”Makanya kami membuka gerai Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Solo. Tujuannya untuk mempermudah layanan aduan melalui jemput bola,” ucapnya di Balai Kota Solo, Selasa (8/10).

Untuk gerai PVL perintis, Ombudsman Jawa Tengah memilih di Solo. Sebab Pemkot Solo dinilai mampu berkomunikasi dengan masyarakat secara baik.

”Kegiatan ini pertama kali kami lakukan di Solo. Selanjutnya kami akan membuka aduan melalui PVL On The Spot ini di Magelang dan Semarang. Kami menilai di Solo ini lokasinya representatif,” ucapnya.

Melalui gerai PVL, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan berkonsultasi mengenai pelayanan publik dan maladministrasi. Prosedur laporan dimulai dari penyampaian kronologi yang dilampiri bukti atau keterangan telah berupaya kepada pihak terlapor dan menyertakan kartu identitas.

Aduan pelayanan pemerintah daerah kebanyakan mengenai pendidikan dan administrasi kependudukan, kesehatan, dan perizinan. Masyarakat mengeluhkan mekanisme, prosedur, dan penundaan layanan.

“Pemerintah daerah ini unit pelayanannya banyak sekali. Kami ingin semua unit penyelenggara layanan publik, memiliki posko aduan. Lewat posko itu, masyarakat bisa menyampaikan laporan, kemudian diterima, ditanggapi, diproses, hingga pada penyelesaian,” jelasnya.

355